Oleh: rizky33 | Desember 13, 2009

My third post

Dimulai dari proses awal reproduksi manusia, yakni keluarnya sel telur dari ovarium seorang wanita normal yang mengeluarkan satu hingga beberapa sel telur setiap bulan ketika memasuki masa-masa subur

Sel telur dihasilkan oleh folikel-folikel, kantung-kantung berisi cairan, di bagian dalam ovarium yang pada masa ovulasi akan mengeluarkan benjolan (protrusi) kecil berwarna kemerahan, muncul pada ujung benjolan tersebut dengan bentuk sel-sel yang mirip jeli. Setelah keluar dan lepas dari benjolan tersebut, sel-sel kemudian akan berkelana menuju tuba falopi di mana nantinya akan dibuahi oleh sel sperma dari seorang pria.

BULAN ke- 1: Sperma, satu dari 500 million yang dikeluarkan ketika intercourse, menembus membran
yang melindungi telur, kemudian memasukkan
ekornya. Sekali telur terbuahi, tidak ada sperma lain yang bisa masuk. Selanjutnya telur terbuahi
mulai membelah.

1 minggu setelah pembuahan, bulatan terdiri 200 cell disebut embrio, menempel pada uterus.
BULAN ke- 2 : (2 Gambar Kiri) Incredible Transformation. 3 minggu setelah pembuahan, embrio berkembang seperti pada gambar kiri. Ujungnya kelak menjadi kepala dan otak.

Selanjutnya berkembang lebih
menyerupai mahluk hidup. Karena perubahannya yang cepat itu, embrio bersifat rentan, mudah rusak oleh asupan makanan bumil seperti: alkohol, rokok, dan obat2an.
(4 Gambar Kanan) Pertengahan bulan ke-2, mata terbentuk pertama kali pada bagian samping kepala (R). Bergeser agak ke depan pada minggu ke-7 (T), minggu ke-8.5 (C), dan minggu ke-10 (B). Sudah ada kelopaknya.

BULAN ke- 3 : Embrio berubah menjadi fetus. Organ dalam terbentuk. Plasenta kelihatan, pembuluh darah juga jelas.
(L) Jari tangan dan kaki mulai kelihatan bentuknya (R). Jari tangan berkembang lebih dulu daripada kaki. Sama halnya ketika lahir, tangan akan lebih dulu aktif untuk memegang daripada kaki untuk berjalan.

BULAN ke- 4 : Kelopak mata makin sempurna dan bereaksi terhadap cahaya. Hidung, bibir, dan dagu tebentuk. Kulit ditumbuhi bulu2 bernama lanugo.
Genital luarnya sudah mulai terbentuk. Itulah kenapa minggu ke-13 sampai ke-17 kita bisa mengetahui gendernya melalui USG.
Tulang sudah mulai kelihatan, walaupun belum benar-benar jadi tulang sampai dia lahir nanti. Dia ditemani bulatan bernama kuning telur yang bertugas mensupply darah sampai organ tubuhnya bisa berfungsi. Bayi pada bulan ke-4 ini masih kelihatan kecil walaupun sudah berbentuk. Karena makanan dan energi
digunakan untuk pembentukan organ.
BULAN ke- 5 : Gambar kiri: proses pertumbuhan telinga. Sudah bisa mendengar suara jantung dan aliran darah ibunya, kemungkinan suara ibunya. Namun belum bisa mendengar kebanyakan suara luar. Meconium, alias poop pertama, yang nanti keluar setelah bayi lahir, mulai terbentuk. Kalau perempuan, mulai memproduksi telur menunggu sampai mulainya periode nanti. Kalau laki-laki, sudah mulai memproduksi testosterone. Sudah bisa menelan dan mengemut jari.
Akhir bulan ke-5, akan memproduksi lemak, kelak jadi jerawat, dan membuat kulitnya lebih berisi, semakin sempurna . Sudah melayang2 bagaikan penyelam ulung, di sini kita mulai bisa merasakan gerakan bayi yang kemungkinan pada saat menyelam itu dia membentur dinding rahim.

BULAN ke 6 – 9 : Perubahan pada Bayi hanya berkisar pada volume saja, yaitu membesarnya semua anggota tubuh, rambut, kuku dan lain-lainnya.
Masukan ini dipos pada November 12, 2008 1:13 am dan disimpan pada Ilmu Pengetahuan . Anda dapat mengikuti semua aliran respons RSS 2.0 dari masukan ini Anda dapat memberikan tanggapan, atau trackback dari situs anda.

BAYI TABUNG
Diposkan oleh hiLmIa on Rabu, 24 Desember 2008
Label: kedokteran, kuliah, tugas
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Setelah Dr. Patrick Steptoe dan Dr. Robert Edwards pada tahun 1978 berhasil melakukan teknik spektakuler “fertilisasi in vitro”, dunia kedokteran mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mengagumkan dalam penanganan masalah infertilitas dan di bidang rekayasa genetika manusia. Teknik yang selanjutnya dikenal dengan istilah “Bayi Tabung” ini berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Istilah Bayi Tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”.
Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) – . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.

Syarat –Syarat Fertilisasi In Vitro
– Pasangan adalah suami istri
– Umur tidak lebih dari 40 tahun, diutamakan Pembagian
Ditinjau dari segi sperma, ovum dan tempat embrio ditransplantasikan, bayi tabung dibagi menjadi 8 jenis:
1. Bayi tabung menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri, kemudian embrionya ditransplantasikan kedalam rahim istri.
2. Bayi tabung menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri lalu embrionya ditransplantasikan kedalam rahim ibu pengganti (surrogate mother)
3. Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami, ovum dari donor lalu embrionya ditransplantasikan kedalam rahim ibu
4. Bayi tabung yang menggunakan sperma dari donor, sedang ovumnya dari istri, embrionya ditransplantasikan kedalam rahim istri
5. Bayi tabung yang menggunakan sperma dari donor, ovumnya dari istri embrionya ditransplantasikan kedalam rahim surrogate mother
6. Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami, ovumnya dari donor, embrionya ditransplantasikan kedalam rahim istri
7. Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri
8. Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donor, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother

Indikasi dilakukannya proses bayi tabung
1. Kualitas dan kuantitas sperma.
2. Keadaan rahim normal atau tidak? Pemeriksaan dilakukan dengan rontgen dan USG.
3. Apakah tuba falopi (saluran telur) lancar atau tersumbat? Untuk mengetahuinya dilakukan pemeriksaan HCG.
4. Apakah lingkungan di sekitar rahim dan indung telur normal atau ada kelainan? Pemeriksaan dilakukan dengan laparoskopi diagnostik/diteropong.
Proses bayi tabung dapat dilakukan bila dari pemeriksaan tersebut ditemui beberapa kondisi: jumlah dan kualitas sperma sangat buruk, saluran telur tersumbat, atau adanya endometriosis.

Langkah-langkah Proses Bayi Tabung (IVF) dalam Gambar
Menerobos Kesuburan

1.Sel sperma berada di sekitar sel telur-siap untuk membuahi

Perkembangan Sel telur
2.Sel telur hampir siap untuk dilepaskan dari ovarium si wanita.
Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur yang akan berpindah ke bawah yang lalu akan bertemu sel sperma yang akan mengakibatkan terjadinya pembuahan.

Injeksi
3.Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya untuk memilih yang terbaik diantaranya. Untuk melakukannya, si pasien akan diberikan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.

Pelepasan Sel telur
4.Setelah hormon bekerja sepenuhnya maka sel-sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah akan menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut.

Spema beku

5.Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara sangat hati-hati oleh para teknisi

Menciptakan Embrio
6. Jika sel sperma dan sel telur terbukti sehat, maka sangatlah mudah untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Jika sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.

Embrio Berumur 2 hari

7.Tujuan utama IVF – menghasilkan embrio berumur 2 hari. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.

Pemindahan Embrio

8.Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien

Implanted foetus

9.Dua minggu setelahnya, tes kehamilan dapat dilakukan.

Aturan Tentang Bayi Tabung
Aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
1. kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan
2. upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu
3. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P

Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)

Jika benihnya berasal dari Suami Istri
• Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
• Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
• Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
• Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
• Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer
Jika semua benihnya dari donor
• Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
• Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

Kedudukan Hukum Anak Bayi Tabung
Anak yang dilahirkan melalui teknik bayi tabung yang sesuai dengan ketentuan pasal 16 UUK yakni menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian embrionya ditanamkan kedalam rahim istri, secara hokum adalah anak sah karena:
a. secara biologis anak dari pasangan suami istri (sperma dan ovum dari pasangan suami istri)
b. yang mengandung dan melahirkan adalah istri dari suami
c. orang tua tersebut terikat perkawinan yang sah
Campur tangan tehnologi semata-mata hanya untuk membantu proses pembuahannya saja, yang lain berproses di dalam ibu itu sendiri sebagaimana kehamilan yang normal.
Di Negara barat hal tersebut di atas adalah wajar tetapi di Indonesia yang memegang teguh ajar ketimurannya jelas bahwa keikutsertaan donor maupun ibu pengganti adalah illegal.
Menurut saya, bayi tabung sah-sah saja dilakukan oleh pasangan yang menginginkan keturunan. Dengan jalan ini para pasangan yang tidak atau susah mendapatkan buah hatinya akan terkabul. Teknologi dalam hal ini hanyalah sebagai perantara saja. Yang tidak diperbolehkan dalam hukum adalah apabila melibatkan orang lain dalam prosesnya seperti adanya donor ovum/sperma dalam prosesnya. Selain itu, meminjam rahim ibu pengganti juga tidak diperbolehkan dalam hokum karena hal tersebut melibatkan orang lain dalam prosesnya. Asalkan dalam proses yang terjadi melibatkan ovum dan sperma dari pasangan suami istri yang terikat dalam sebuah pernikahan dan tidak melibatkan orang lain dalam prosesnya, maka saya rasa itu tidak akan menyalahi hukum Indonesia yang berpegang teguh pada adat ketimuran.

Oleh: rizky33 | Desember 13, 2009

My second post

Mau ngisi apa ya di 2nd post ini??
masi bingung.. hehe

somebody help me please, gimme an inspiration….

Oleh: rizky33 | Desember 13, 2009

My first post

Hello world!

Lho, kok sama kayak yang punya’nya wordpress yah?? hehe

hari ini belum ada info2 yang bagus untuk di post, so.. Maaf ya teman2, maaf buat Pak Agus juga.. hehe

See ya!

Kategori